You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggota DPRD DKI Komisi A, Sosialisasikan Perda BPBD di Ciganjur
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Anggota Komisi A DPRD Sosialisasikan Perda BPBD di Ciganjur

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, Selasa (27/10), mensosialisasikan Perda No 9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada warga RT 05/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana

Menurut August, sosialisasi ini penting dilakukan agar warga Jakarta Selatan, terutama yang tinggal di lokasi rawan bencana, dapat mengetahui peran dan fungsi BPBD dalam menangani bencana.

"Agar masyarakat tahu untuk segera melapor saat ada bencana di wilayahnya," ucap August.  

August Hamonangan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009

August mencontohkan, salah satu peran penting BPBD terlihat saat menangani tanah longsor yang menimpa hunian warga di RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, beberapa waktu lalu.  

Sebagai badan yang sudah terlatih dalam penanganan bencana, menurut August, BPBD DKI Jakarta sampai saat ini sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat baik.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana demi meminimalisir korban jiwa maupun harta benda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11333 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati